PDF download Unduh PDF PDF download Unduh PDF

Konsultan adalah pemberi jasa konsultasi kepada seseorang atau organisasi berdasarkan perjanjian kerja sama. Sebelum mulai bekerja, kedua belah pihak akan menyiapkan dan menandatangani kontrak konsultasi yang berisi kesepakatan dalam hal tugas, hak, dan kewajiban masing-masing. Untuk menyusun kontrak konsultasi yang efektif, Anda harus memahami ketentuan hukum yang akan menjadi landasan perjanjian kerja sama, menyiapkan draf kontrak, menandatangani kontrak, dan melaksanakan hal-hal yang sudah disepakati dalam kontrak. Jika Anda ingin membuat kontrak konsultasi, gunakan panduan yang dijelaskan dalam artikel ini dan lakukan penyesuaian yang dibutuhkan.

Bagian 1
Bagian 1 dari 3:

Mempersiapkan Diri

PDF download Unduh PDF
  1. Kontrak adalah dokumen yang membuktikan adanya perjanjian berkekuatan hukum. [1] Anda perlu menandatangani kontrak konsultasi jika ingin menggunakan jasa konsultan atau Anda adalah konsultan yang ingin menawarkan jasa konsultasi. Konsultan adalah orang yang memberikan advis profesional atau bekerja sebagai tenaga ahli. [2]
  2. Pastikan Anda memenuhi syarat untuk membuat kontrak yang sahih secara hukum, misalnya dengan memahami bahwa Anda akan terikat oleh ketentuan hukum setelah menandatangani kontrak. [3] Selain itu, Anda perlu tahu poin-poin apa saja yang harus dimasukkan dalam perjanjian agar sebuah kontrak dikatakan mengikat secara hukum, misalnya:
    • Penawaran
    • Akseptasi
    • Konsiderasi yang sahih
    • Kesepakatan bersama
    • Tujuan hukum. [4]
  3. Pastikan Anda membuat kontrak yang memenuhi ketentuan hukum negara sebab hukum yang menjadi landasan kontrak adalah hukum yang berlaku di negara Anda dan negara calon klien (jika klien berasal dari luar negeri).
    • Contohnya: beberapa negara menerapkan aturan hukum yang ketat dalam hal kewajiban membayar penalti jika terjadi wanprestasi, tetapi ada juga yang memberikan kebebasan dalam menerapkan aturan ini. [5]
    Iklan
Bagian 2
Bagian 2 dari 3:

Menyiapkan Draf Kontrak Konsultasi

PDF download Unduh PDF
  1. Cantumkan judul kontrak dan identitas para pihak yang akan bekerja sama. Di awal kontrak, tuliskan informasi mendetail yang menjelaskan siapa yang akan bekerja sama dengan Anda.
    • Berusahalah mencari tahu nama lengkap orang yang akan menandatangani kontrak, baik sebagai pribadi atau mewakili perusahaan. Jika Anda akan bekerja sama dengan perusahaan, cantumkan nama perusahaan, alamat, NPWP perusahaan, dan identitas lain yang diperlukan. Sebutkan istilah yang akan digunakan dalam seluruh kontrak untuk menunjukkan para pihak (misalnya: Pihak Pertama untuk selanjutnya disebut “konsultan”; Pihak Kedua untuk selanjutnya disebut “klien”).
    • Konsultan biasanya bekerja secara individual dan memberikan jasa konsultasi kepada perusahaan dengan membuat kontrak kerja sama. Contohnya: biro hukum yang membutuhkan jasa konsultasi tentang perekrutan dan pemecatan karyawan akan menjalin kerja sama dengan konsultan yang memiliki keahlian di bidang tersebut.
  2. Buatlah paragraf singkat untuk menyampaikan hal-hal yang akan dilakukan oleh setiap pihak. Untuk saat ini, Anda tidak perlu memberikan penjelasan mendetail. Intinya, Anda harus menyatakan bahwa konsultan akan memberikan jasa konsultasi dan klien akan memberikan kompensasi.
    • Contohnya: untuk menyiapkan draf kontrak yang menjelaskan konsiderasi para pihak, Anda bisa menulis: “Klien sudah mempertimbangkan dan memutuskan bahwa konsultan memiliki kualifikasi, pengalaman, dan kompetensi yang dibutuhkan untuk memberikan jasa kepada klien. Konsultan sudah menyetujui akan memberikan jasa kepada klien sesuai ketentuan yang disepakati dalam perjanjian ini. Berdasarkan hal-hal yang dijelaskan di atas…” [6] Kalimat tersebut bisa digunakan untuk memastikan bahwa perjanjian dibuat berdasarkan konsiderasi yang sahih.
  3. Uraikan dengan tepat pekerjaan yang harus dilakukan oleh konsultan sesuai kesepakatan. Tulislah informasi lengkap tentang pekerjaan Anda secara spesifik dan mendetail.
    • Mulailah bagian ini dengan menulis: “Klien setuju bekerja sama dengan konsultan sebagai pemberi jasa konsultasi dalam hal x, y, dan z. Jasa konsultasi meliputi tugas-tugas lain yang akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam hal ini, konsultan sudah menyetujui akan memberikan jasa konsultasi kepada klien.” [7]
    • Pada umumnya, konsultan memberikan jasa konsultasi dalam proses litigasi, manajemen aset, perbaikan proses, dan mengajukan opini pembanding. [8] [9]
  4. Jelaskan cara pembayaran kepada konsultan. Pembayaran dari klien bisa dilakukan secara berkala atau lumsum di akhir periode kontrak. Pastikan Anda memasukkan klausul metode pembayaran yang sudah disepakati ke dalam draf kontrak.
    • Jika Anda akan menerima pembayaran secara berkala, tulislah klausul berikut dalam draf kontrak: “Atas jasa yang diberikan oleh konsultan berdasarkan perjanjian ini, klien akan memberikan kompensasi kepada konsultan sebesar Rp…/jam pada tanggal … setiap bulan sampai perjanjian ini berakhir.” [10]
    • Jika Anda akan menerima pembayaran secara lumsum, tulislah dalam draf kontrak: “Kewajiban membayar kompensasi muncul saat konsultan menyelesaikan pekerjaan memberikan jasa konsultasi dan harus dibayar oleh klien selambat-lambatnya pada tanggal kontrak berakhir.” atau “dalam waktu … hari kerja setelah kontrak berakhir.” [11]
  5. Ketahui bahwa perbedaan tersebut merupakan aspek yang sangat penting dan harus Anda jelaskan dalam kontrak. Banyak konsultan yang lebih memilih menjadi konsultan independen. Jika Anda ingin menjadi konsultan independen, jelaskan status yang Anda inginkan dan mengapa Anda memilih menjadi konsultan independen. Cantumkan juga dalam draf kontrak bahwa Anda tidak berhak mengambil cuti, tidak mendapatkan tunjangan kesehatan dan fasilitas lain seperti yang diterima oleh karyawan tetap.
    • Sebagai konsultan independen, perusahaan atau orang yang menggunakan jasa konsultan berkewajiban melakukan pembayaran minimal kepada konsultan. Hal ini sangat membantu sehingga Anda lebih mudah memulai dan membuat kesepakatan, misalnya: karena Anda tidak berkewajiban menyetorkan pajak. Contohnya: sebagai penerima pembayaran atas jasa dengan jumlah di bawah PTKP, Anda tidak memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan. Dalam hal ini, pihak pengguna jasa yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak dan melapor.
  6. Anda harus menyebutkan periode kerja sama dalam draf kontrak, tanggal dimulainya kerja sama, dan kapan akan berakhir.
    • Klausul yang digunakan biasanya berbunyi: “Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya kerja sama oleh kedua belah pihak dan akan tetap berlaku sampai jasa konsultasi diselesaikan oleh konsultan, kecuali jika terjadi pemutusan kerja sama lebih awal yang akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian ini. Masa berlaku perjanjian bisa diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.” [12]
  7. Anda perlu mencantumkan cara mengakhiri kerja sama sebelum pekerjaan selesai, kapan Anda harus menyerahkan surat pemberitahuan, dan apa dampaknya terhadap kompensasi yang akan Anda terima.
    • Contohnya, klausul terminasi dalam draf kontrak biasanya berbunyi: “Perjanjian ini bisa diakhiri secara sepihak, dengan atau tanpa sebab apa pun, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah salah satu pihak menyerahkan surat pemberitahuan kepada pihak lain. Dalam hal konsultan yang mengakhiri perjanjian, berdasarkan syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini, konsultan berkewajiban menyelesaikan tugas dengan baik sampai berakhirnya kerja sama pada tanggal yang disebutkan dalam surat pemberitahuan. Atas berakhirnya perjanjian oleh klien karena alasan tertentu, konsultan berhak menerima kompensasi dan penggantian, jika ada, yang terutang berdasarkan ketentuan dalam perjanjian ini, tetapi belum dibayar pada saat konsultan berhenti bekerja. Selain itu, konsultan berhak menerima kompensasi yang tidak bisa dibatalkan dan penalti atas pembatalan yang sudah diatur dalam perjanjian ini. Apabila konsultan mengakhiri perjanjian tanpa memberikan alasan, biaya yang harus konsultan keluarkan untuk menyelesaikan pekerjaan akan dianggap nihil dan tidak diberikan penggantian oleh klien karena telah terjadi pembatalan.” [13]
  8. Di akhir draf kontrak, Anda harus mencantumkan klausul standar yang biasa ada dalam kontrak. Draf klausul bisa Anda salin dari format kontrak di internet, tetapi baca dahulu dengan teliti dan pastikan klausul ini sesuai dengan apa yang Anda inginkan. Beberapa klausul standar yang harus dimasukkan dalam kontrak, misalnya:
    • Klausul Keterpisahan
    • Klausul Perubahan
    • Klausul Ganti Rugi
    • Klausul Pilihan Hukum
    • Klausul Keseluruhan Perjanjian
  9. Di bagian akhir kontrak, sediakan beberapa spasi agar kedua pihak bisa menandatangani kontrak. Pastikan Anda memberikan tempat yang cukup untuk tanda tangan dan tanggal.
    Iklan
Bagian 3
Bagian 3 dari 3:

Mengajukan Draf Kontrak Konsultasi kepada Calon Klien

PDF download Unduh PDF
  1. Setelah Anda menyerahkan draf kontrak, biasanya calon klien akan memberikan tanggapan dengan beberapa opsi:
    • Draf kontrak disetujui sehingga kontrak siap ditandatangani dan Anda bisa mulai bekerja.
    • Ditolak. Ini berarti Anda harus melakukan revisi agar calon klien menyetujui draf kontrak atau mencari klien baru.
    • Calon klien akan melakukan negosiasi atas beberapa klausul dalam kontrak. Dalam hal ini, Anda perlu bernegosiasi dengan calon klien sampai tercapai kesepakatan.
  2. Saat bernegosiasi, poin yang perlu dibahas biasanya tentang pembayaran jasa yang terlalu tinggi dan/atau bentuk konsultasi yang harus Anda berikan. Pembahasan ini cenderung menimbulkan ketegangan sebab akan mendiskusikan beberapa poin utama dalam kontrak.
  3. Jika kedua belah pihak sudah menemukan kata sepakat untuk memulai kerja sama, Anda dan klien harus menandatangani kontrak dan mulailah bekerja sesuai ketentuan yang sudah disetujui bersama.
    Iklan

Tips

  • Carilah draf kontrak dengan format yang tepat lalu sesuaikan dengan kebutuhan. Anda bisa mencari draf kontrak di internet agar tidak perlu mengetik dari awal dan mengatur formatnya sehingga akan menghemat waktu.
Iklan

Peringatan

  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani kontrak apa pun sebab hak dan kewajiban yang timbul bisa menimbulkan konsekuensi hukum.
  • Ingatlah bahwa setiap perjanjian harus dibuat sesuai aturan hukum negara. Oleh sebab itu, pastikan kontrak yang Anda siapkan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, terutama jika Anda ingin bekerja sama dengan klien dari luar negeri.
Iklan

Tentang wikiHow ini

Halaman ini telah diakses sebanyak 8.594 kali.

Apakah artikel ini membantu Anda?

Iklan